Jumat

Alamat dan Telepon

Alamat:
Jalan Kebon Gedang XI No.44
Kota Bandung
- Sekitar Jl.GatotSubroto & Jl.Kiaracondong 
- Dekat TSM (Trans Studio Mall) 
- Dekat BLKI (Balai Latihan Kerja Industri) / BBPVP Bandung
- Dekat PT Pindad (Persero) 
- Dekat Prapatan Binong  

Telepon/ WhatsApp:
0812 9870 1144

Petunjuk Arah;
1. Dari TSM ke arah Prapatan Binong sekitar 600m lalu belok kiri (di samping Toko Ban Sugih Jaya Motor, Jl.Gatsu No.385) ke Jl.Kebon Gedang (akses jalan 2 mobil).
2. Dari belokan tsb terus sekitar 220m lalu belok kanan ke Jl.Kebon Gedang XI (akses jalan 1 mobil).
3. Lalu terus sekitar 80m sudah sampai di Pondok Gedang, nomor 44, rumah ke-7 di jajaran sebelah kiri, di gerbang ada tulisan PONDOK GEDANG.


Minggu

Aturan Khusus

1.  Apabila penghuni dengan status menikah mendapat kunjungan istri dan atau anak-anaknya, maka:
  • Istri dan atau anak-anaknya dapat tinggal di Pondok Gedang sebagai tamu paling lama 4 (empat) hari dalam 1 (satu) bulan periode kost, kecuali untuk kondisi penting dan darurat.
  • Istri dan anak wanita dibolehkan ke area dapur/ kulkas dan tempat jemuran/ mesin cuci apabla suami yang dikunjungi sakit dan atau dalam perawatan dokter.
  • Tidak menjemur pakaian wanita di tempat jemuran kosan.
  • Para tamu berpakaian sopan di lingkungan kosan.
  • Menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di Pondok Gedang sebagai kosan khusus pria single.
2.    Apabila penghuni dengan status awalnya single dan kemudian menikah tetapi belum memperoleh domisili yang baru, maka istrinya dapat ikut tinggal di Pondok Gedang paling lama 2 (dua) bulan dengan ketentuan :
  • Bulan pertama dikenakan tambahan uang kost sebesar 50% (lima puluh persen) dari uang kost per bulan.
  • Bulan kedua dikenakan tambahan uang kost sebesar 100% (seratus persen) dari uang kost per bulan.
  • Istri dibolehkan ke area dapur apabila penghuni lainnya di lantai tempat kamarnya berada sudah tidak berada di kosan. Ke area tempat jemuran/ mesin cuci dibolehkan apabila penghuni lainnya sudah tidak berada di kosan.
  • Tidak menjemur pakaian wanita di tempat jemuran kosan.
  • Istri berpakaian sopan di lingkungan kosan.
  • Menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di Pondok Gedang sebagai kosan khusus pria single.
3.    Apabila penghuni pindah dan atau tidak melaksanakan pembayaran uang kost baik dengan pemberitahuan maupun tanpa pemberitahuan kepada Pengelola dan meninggalkan barang-barang pribadinya di Pondok Gedang, maka:
  • Kamar akan dikosongkan dari barang pribadi segera sejak akhir masa kost dan selanjutnya kamar akan disewakan kepada penghuni baru.
  • Barang-barang pribadi tersebut akan disimpankan oleh Pengelola dengan biaya penyimpanan yang sama besarnya dengan uang kost per bulan.
  • Pengambilan barang pribadi dapat dilakukan setelah penghuni menyerahkan kunci kamar, kunci gerbang, dan atau sudah melakukan pembayaran atas tunggakan uang kost dan atau biaya penyimpanan barang kepada Pengelola.
  • Penyimpanan barang pribadi dimaksud selama-lamanya 1 (satu) bulan.
  • Pengelola tidak bertanggung jawab atas keberadaan barang pribadi yang ditinggalkan lebih dari 1 (satu) bulan.

Sabtu

Tata Tertib untuk Kenyamanan Bersama

  1. Menjaga ketenangan serta tidak membuat keributan dan kegaduhan di lingkungan kosan antara lain dengan tidak membiarkan alarm berbunyi terus menerus, mengontrol volume suara ketika menelepon dan mengobrol, tidak menyetel volume tv/ radio/ musik terlalu keras, dll.
  2. Tidak membuang sampah apapun atau meludah dan sebagainya ke teras atau lorong kost. Buanglah sampah kamar ke tempat sampah yang disediakan di bawah tangga dalam kantong keresek yang diikat.
  3. Peralatan dan barang yang ada di area dapur adalah properti dan fasilitas kosan, gunakan sesuai fungsinya. Peralatan yang selesai digunakan segera dicuci dan letakkan kembali pada tempatnya.
  4. Makanan dan minuman yang disimpan dalam kulkas sebaiknya diberi tanda agar tidak tertukar dengan milik penghuni lain. Makanan dan minuman berbau menyengat agar dibungkus dengan kemasan khusus.
  5. Mesin cuci dapat digunakan antara pukul 06:00 sampai pukul 21:00 WIB, di luar waktu tersebut harus seizin penghuni kamar A4, B4 dan B5. Untuk merendam pakaian gunakan ember yang tersedia, jangan meninggalkan rendaman cucian di dalam mesin cuci. Segera angkat jemuran/ pakaian yang telah kering. Maksimalkan penggunakan satu tempat jemuran sebelum menggunakan tempat jemuran lainnya.
  6. Selalu parkir motor di dalam gerbang pada lokasi yang telah ditentukan, memakai alas standar yang tersedia dan gunakan kunci ganda.
  7. [a]. Hidupkan /panaskan mesin motor di luar gerbang apabila akan berangkat meninggalkan kosan. [b]. Bila datang matikan mesin motor segera setelah naik/ masuk (di dekat gerbang, biar dekat untuk menutup gerbangnya dan tidak bolak balik), lalu lanjutkan memarkir motor pada tempatnya.
  8. Tidak duduk atau meletakkan barang di atas motor penghuni lain tanpa izin.
  9. Keluar masuk kosan, gerbang selalu tutup lagi dan kaitkan (selot) kedua pintunya. Pastikan para tamu, kurir online, tukang galon/ laundry dll. yang datang dan atau meninggalkan kosan sudah menutup/ menyelot gerbang dengan benar.
  10. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kehilangan barang di lingkungan kosan bukan merupakan tanggung jawab pengelola Pondok Gedang.
  11. Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum dapat segera dilaporkan pada pihak berwajib.
  12. Pengelola tidak bertanggung jawab atas tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penghuni kost.

Jumat

Aturan Umum

  1. Mempunyai e-KTP dan Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) yang masih berlaku.
  2. Jumlah penghuni setiap kamar adalah 1 (satu) orang pria dewasa.
  3. Tidak membawa atau memelihara binatang, kecuali yang tidak berisik, tidak berbau, tidak menakutkan dan tidak membahayakan penghuni lain, serta telah mendapat izin dari Pengelola Kost.
  4. Tidak menggunakan kamar kost maupun terasnya sebagai gudang, garasi, bengkel, kantor, toko, warung, kantin, studio, café, bar, karaoke, salon, transit, basecamp dan lain-lain, atau sebagai tempat usaha dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
  5. Waktu kunjungan tamu antara pukul 06:00 sampai 22:00 WIB.
  6. Wanita dilarang menginap kecuali istri, anak (sesuai KK atau KTP atau buku nikah), orang tua, atau teman pria [maks. 1 (satu) orang]. Lama tamu menginap maksimal 4 (empat) hari dalam sebulan periode kost. Penambahan waktu akan diberikan untuk kondisi penting dan darurat.
  7. Wanita tidak diperkenankan ke area fasilitas bersama, seperti dapur/ kulkas dan tempat jemuran/ mesin cuci (kecuali istri, dalam aturan khusus). Fasilitas ini hanya untuk penghuni dan tidak digunakan untuk kegiatan bisnis/ dagang.
  8. Dilarang bertransaksi dan memakai narkoba/ miras, mabuk-mabukan, melakukan perjudian, perzinahan/ pelacuran, penipuan, perkelahian, pertengkaran dan sejenisnya di lingkungan kosan. Pelanggaran akan melibatkan aparat keamanan, termasuk bila: merakit, menyimpan, menggunakan senjata api, bahan peledak dan mengikuti kegiatan terorisme.
  9. Menghormati dan menghargai antar sesama penghuni kost maupun dengan warga sekitar.
  10. Mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Kost PONDOK GEDANG

Uang Kost

  1. Penghuni (orang dan atau barang pribadinya) dapat menempati kamar kost apabila telah membayar lunas uang kost.
  2. Apabila pembayaran uang kost bulan pertama akan memakai uang muka/ DP (Down Payment), ketentuannya sbb: [a] jumlah DP minimal 25% (duapuluh lima persen) dari tarif kost per bulan. [b] pelunasan selambat-lambatnya dilakukan 3 (tiga) hari setelah pembayaran DP. [c] DP hangus apabila melewati batas waktu yang ditentukan pada titik 2 [b].
  3. Periode kost dimulai sejak tanggal masuk, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pelunasan.
  4. Pembayaran uang kost untuk bulan kedua dan seterusnya, jumlahnya harus sesuai dengan tarif kost per bulan (full, tidak dicicil), dan direalisasikan pembayarannya paling lambat pada setiap tanggal yang sama dengan tanggal mulai masuk kost. Keterlambatan pembayaran dapat diartikan bahwa penghuni telah memutuskan untuk pindah dari Pondok Gedang.
  5. Pembayaran sekaligus untuk 1 (satu) tahun mendapat diskon 1 (satu) bulan uang kost.
  6. Pembayaran sah hanya melalui transfer ke rekening bank yang tertera pada stiker di belakang pintu kamar atau ke nomor rekening yang disampaikan melalui WhatsApp 081298701144.
  7. Uang kost sudah termasuk iuran warga dan iuran sampah serta sumbangan-sumbangan lainnya, yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Pengelola untuk membayarkannya kepada pihak yang berkepentingan.
  8. Uang kost tidak termasuk uang listrik. Pembelian dan pengisian token listrik merupakan tanggung jawab penghuni kamar sesuai dengan kebutuhannya.
  9. Apabila ada kenaikan tarif uang kost, maka akan diberitahukan kepada penghuni selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru tersebut diberlakukan.
  10. Tidak ada pengembalian uang kost apabila penghuni memutuskan untuk pindah sebelum masa kost berakhir.